Motto “Kebersihan pangkal kesehatan” telah terbiasa didengar dan patut diwujudkan dalam kehidupan seharian. Bersih dan sehat yang mcliputi lahir batin yang sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan perlu selalu diusabakan dan dipelihara. Lingkungan yang bersih dan sehat baik ruangan belajar, rumah tangga maupun lingkungan masyarakat dapat menimbulkan suasana yang bersih dan segar terhadap lahir batin seseorang. Lebih-lebih lagi keadaan bersih itu didukung oleh indah, rapi dan aman.
Kebersihan dan kesehatan phisik secara individu dapat diusahakan dan dipelihara dengan jalan makan yang cukup sesuai dengan aturan kesehatan, bekerja, olah raga, yoga asana, istirahat serta tidur yang cukup dan teratur. Di samping itu tentu kebersihan badan, pakaian dan sikap badan setiap bekerja harus pula tidak diabaikan.
Sedangkan kebersihan dan kesehatan batin dapat diusahakan dengan jalan melaksanakan pranayama persembahyangan dan membaca serta mempelajari ajaran-ajaran agama secara terus-menerus. Kitab Manawa Dharma Sastra V. 109 menyatakan sebagai berikut:
adbhirgatrani suddhyanti
manah satyena suddhyati
vidyatapobhyam bhutãtma
buddhir jnanena suddhyati
Terjemahan
tubuh dibersihkan dengan air,
pikiran disucikan dengan kebenaran,
jiwa manusia dengan pelajaran suci dan tapa brata,
kecerdasan dengan pengetahuan yang benar.
Faktor apakah, yang menyebabkan seseorang tidak suci (cuntaka) dan apa pula yang patut dilakukan .untuk memulihkan keadaan menjadi ncfrmal kembali? Berdasarkan sastra agama yang tata cara penterapannya telah ditetapkan dalam keputusan Seininar Kesatuan Tafsir Aspek-aspek Agama Hindu, maka keadaan cuntaka disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Kematian
2. Haid (menstruasi)
3. Wanita melahirkan
4. Wanita keguguran kandungan
5. Perkawinan
6. Wanita hainil tanpa biakaon
7. Bayi lahir dan kehainilan tanpa upacara
8. Perkawinan gamia gamana
9. Mitra ngalang (semara dudu)
10. Salah timpal
11. Karena sakit (sakit kelainan)
12. Karena melakukan Sad Tatayi
Lebib lanjut sebelum ada proses pemulihan keadaan cuntaka menjadi normal kembali, patut diketahui pula mengenai ruang lingkup dan batas waktu cuntaka sesuai dengan penyebabnya masing-masing. Adapun ruang lingkup dan batas waktu cuntaka ini adalah sebagai benkut
A. Ruang lingkup
1. Kematian : keluarga terdekat sampai inindon
serta orang-orang yang mengga
garap upacara kematian maupun
yang ikut mengantar jenazah ke
setra, termasuk pula alat-alat
yang dipergunakan dalam keper
luan itu.
2. Karena haid : diri pribadi yang bersangkutan
dan kamar tidurnya.
3. Karena melahirkan : diri pribadi, suaminya dan rumah
yang ditempatinya.
4 Wanita keguguran : diri pribadiriya, suaminya dan
rumah yang ditempatinya.
5. Perkawinan : penganten yang bersangkutari
dan kamar tidumya.
6. Wanita hamil tanpa biakaon : diri pribadi yang bersangkutan
dan kamar tidurnya.
7. Bayi lahir dan kehamilan
tanpa upacara : diri pribadi, bayi dan rumah yang
ditempatinya.
8. Perkawinan gamia/gamana : yang melakukan perkawinan dan
Desa/Br. adatnya.
9. Mitra ngalang : orang yang bersangkutan dan kamar tidurnya.
10. Salah timpal : diri pribadi dan desa adatnya.
11. Karena sakit (kelainan) : diri pribadi dan pakaiannya.
12. Karena Sad Tatayi diri pribadi yang bersangkutan.
B. Batas Waktu keadaan cuntaka
1. Kematian : disesuaikan dengan loka drsta
dan sastra drsta.
2. Karena haid : selama masih kotor sampal membersihkan
diri pribadi.
3. Karena melahirkan : sekurang-kurangnya selama 42 hari dan
berakhir setelah mendapatkan tirtha pembersihan dan suaminya sekurang-kurang nya sampai kepus pungsed bayinya, setelah mendapat pembersihan.
4. Wanita keguguran : sekurang-kurangnya 42 hari dan
berakhir setelah mendapat tirtha
pemhersihan.
5. Perkawinan : sampai mendapat tirtha pabiakaonan.
6. Wanita hamil tanpa
Biakaon : sampai dengan adanya upacara
biakaon.
7. Bayi lahir tanpa upacara
perkawinan :sampai dengan adanya yang “memeras” Si
bayi sesuai agama Hindu.
8. Perkawinan gamia/gamana :sampai diceraikan, diadakan
pembersihan baik terbadap diri
pribadi maupun desa adat/kalangan desa.
9. Mitra ngalang : sampai dengan upacara biakaon.
10. Salah timpal : sampai diselesaikan sebagaimana
mestinya menurut adat dan agama Hindu.
11. Karena sakit (kelainan) :sampai sembuh dan mendapat tirtha
pabersihan.
12. Karena melakukan Sad
Tatayi : sampai mendapat prayascita.
Berdasarkan penyebab masa cuntaka itu terutama akibat kematian, maka bila dihubungkan dengan kegiatan di rumah sakit dan berbagai kejadian di masyarakat seperti kecelakaan lalu lintas, menyebabkan ruang lingkup cuntaka itupun luas pula. Keadaan ini tidak dapat d~tentukan berdasarkan darah keturunan atau hubungan keluarga maupun sistem banjar, suka duka.
Hal ini dapat dipahaini, inisalnya : seorang dokter dan petugas lainnya di rumah sakit terutama yang bertugas di ruang mayat tentu amat sering bersentuhan dengan mayat. Begitu pula masyarakat umum di luar dengan kadang-kadang harus bersentuhan dengan mayat karena menolong orang kecelakaan di jalan yang mati di tempat kejadian. Lebih-Iebih lagi oknum polisi lalu lintas yang tugasnya sehari-hari mengatur dan mengawasi ketertiban dan kelancaran lalu lintas, tentu tidak luput menemui kecelakaan yang berakibat kematian yang langsung ditangani oleh petugas bersangkutan.
Semua kenyataan tersebut dapat terjadi dan itu bukanlah upacara kematian. Walaupun deinikian semua orang yang turut menangani dan
menyentuh mayat tadi langsung akan menjadi cuntaka. Oleh karena itu, petugas yang menyentuh mayat, sekalipun tidak ada hubungan keluarga dengan orang yang meninggal hendaklah para petugas itu membersihkan diri sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan seperti persembahyangan ataupun upacara yadnya lainnya. Deinikian pula orang yang turut mengantar ke setra maupun orang yang ikut menggarap upacara kematian seseorang wajib membersihkan diri. Tindakan pembersihan akibat peristiwa Serupa itu dapat dilakukan dengan jalan mandi dan metirta pebersihan.
Memperhatikan ruang lingkup dan liinit waktu keadaan cuntaka tersebut terasa akan terjadi pula suatu kenyataan di luar jangkauan ketentuan tadi yang sekaligus merupakan suatu persoalan baru. Akibat kemajuan berpikir manusia maka berbagai alat teknologi dapat diwujudkan. Dunia terasa sempit, karena seluruh pelosok, dunia dan malah angkasa luar dapat dijelajah oleh manusia berkat alat-alat teknologi yang canggih. Deinikian orang pada mulanya hidup berkelompok pada suatu wilayah bersama keluarga besarnya, namun kini keadaan sudah sangat bereda. Suatu keluarga besar di abad atom ini dapat terjadi hidupnya terpencar di berbagai pulau dan bahkan di berbagai negara. Hal ini merupakan akibat dan transmigrasi atau karena tugas maupun karena mencari penghidupan yang sudah tentu karena dukungan alat-alat tehnologi moderen.
Dalam keadaan anggota keluarga terpencar seperti itu, bila salah seorang keluarga meninggal dunia yang menyebabkan cuntaka, maka ada kalanya kematian itu tidak segera dapat ditenma oleh anggota keluarga yang berada di luar daerah. Jadi ketentuan waktu cuntaka tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Keadaan cuntaka seperti ini telah pula diatur oleh sastra agama sebagai berikut:
Vigatam tu vides as tham srinuyãdyo hyanirdasam, yacchesam dasarãtras yah tãva devãsu cir bhavet
(Manawa Dharma Sastra V.75)
Terjemahan
Ia yang mendengar bahwa salah seorang keluarga yang tinggal jauh meninggal dunia, sebelum sepuluh han menjelang, ia akan cuntaka selama han-han malam mengenap sepuluh han itu saja.
Atikrãnte dasahe ca trirãtrama sucirbhavet, samvatsara vyatite tu spristvapo visuddhyati.
(Manawa Dharma Sastra V. 76)
Terjemahan
Kalau masa sepuluh han itu masih lewat, sedangkan ia baru mendengarnya, ia cuntaka selama tiga han tiga malam, tetapi kalau setahun telah silam, ia menjadi bersih (normal) kembali hanya dengan mandi seteiah mendengar peristiwa itu.
Dengan deinikian memulihkan keadaan cuntaka untuk menjadi normal kembali tidak semuanya mutlak mempergunakan upacara dan tirtha pabersihan maupun tirtha prayascita. Berbagai sarana pabersih diriyatakan oleh sarana agama untuk memulihkan keadaan cuntaka menjadi normal kembali, tentu disesuaikan dengan penyebab, ruang lingkup dan batasan waktu cuntaka itu sendiri.
Jnãnam tape gniraharau mrin mano vãryupãjñãnam, vayuh kamãrkakãlau ca suddheh kartrini dehinãm.
(Manawa Dharma Sastra V. 105)
Terjemahan
Yang merupakan sarana-sarana penyucian bagi makhluk hidup adalah pengetahuan kesucian, api, makanan suci, tanah, pengendalian pikiran, air, basma, angin,upacara suci, matahari dan sang waktu.
Di samping kenyataan tadi, rupanya masih ada kemungkinan akan terjadi permasalahan lain dalam kehidupan beragama bila dikaitkan dengan keadaan cuntaka. Pelaksanaan upacara agama di masyarakat baik yang rutin seperti upacara piodalan maupun yang insidental banyak melibatkan pemuka agama seperti Pinandita maupun Sulinggih.
Apakah para sulinggih dan pinandita akan segera menjadi cuntaka bila salah seorang keluarga beliau ada yang meninggal dunia? Bila hal ini terjadi, tentu akan sangat mengganggu jalan upacara agama di kalangan umat, karenaorang cuntaka tidak boleh muput (mempersembahkan) yadnya. Para pinandita dan sulinggih tidak kena keadaan cuntaka sekalipun ada keluarga besar beliau yang meninggal dunia. Dengari deinikian kewenangan untuk mengantarkan (muput) yadnya umat yang melaksanakan upacara agama tetap dapat berlangsung. Para pinandita baru akan kena cuntaka bila anak dan istri/suaini beliau yang meninggal dunia. Sedangkan sang sulinggih beliau tidak mengalami cuntaka sama sekali, walaupun anak, istri atau suami beliau meninggal dunia. Hal ini disebabkan oleh proses penyucian yang telah dialami oleh beliau pada saat dilangsungkan upacara madiksa. Namun demikian masih ada kemungkinan beliau menjadi cuntaka yaitu apabila yang meninggal itu adalah “guru nabe” beliau yakni sang sulinggth yang “napak” beliau.
Mengingat keadaan cuntaka berpengaruh besar terhadap pelaksanaan upacara agama dan terhadap kesucian Pura (tempat suci) maka hendaklah setiap umat Hindu selalu waspada dan sadar akan diri agar jangan sampai dalam keadaan cuntaka melakukan kegiatan agama yang tidak patut dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Hendaklah setiap umat yang sedang cuntaka berusaha mengendalikan diri karena memang ruang lingkup geraknya terbatas dan jangan membohongi diri. Lakukanlah pembersihan diri untuk mengakhiri keadaan cuntaka agar nantinya dapat leluasa melaksanakan upacara keagamaan. Demi suksesnya pelaksanaan upacara keagamaan tentu tidak cukup hanya didukung oleh keadaan tidak cuntaka, melainkan kebersihan dan kesehatan pribadi, keluarga dan lingkungan tidak dapat diabaikan dan harus selatu dipelihara.
Sumber:
Buku bacaan Agama Hindu SMA kelas 3 oleh tim penyusun, penerbit Hanuman Sakti Jakarta, 1996
Selasa, 29 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Vasudewah sarwam iti
“ Vasudewa h sarwam iti ” Persaudaraan Semesta Oleh : I Gede Adnyana, S.Ag Prakata Pemirsa yang berbahagia, berbagai kejadian...
-
I Gede Adnyana, FDGAH Dunia Maya Ramayana Dan Mahabharata Menyimak “Dongeng” Ramayana dan Mahabharata oleh : Darmayasa “Masih terjadi ...
-
PEMBINAAN BERBASIS BUDAYA UNTUK UMAT HINDU DAYAK PASER OLEH : I GEDE ADNYANA, S.Ag A. HINDU BUKAN PENGHANCUR BUDAYA Seperti aliran sungai...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar